TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya lonjakan signifikan dalam laporan aduan masyarakat terkait tindak penipuan daring atau scam yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC). Data terbaru menunjukkan total aduan yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis, yaitu sebanyak 432.637 laporan.

Menindaklanjuti tingginya laporan tersebut, pihak otoritas telah mengambil tindakan tegas sebagai upaya proteksi terhadap masyarakat. OJK secara proaktif telah memblokir lebih dari 397.000 rekening yang teridentifikasi memiliki indikasi mencurigakan.

Secara nominal, kerugian dana masyarakat akibat berbagai modus penipuan ini sangat besar, menembus angka Rp 9,1 triliun. Angka ini menunjukkan skala ancaman kejahatan siber di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Dari total kerugian besar tersebut, upaya pembekuan dana oleh IASC menunjukkan hasil yang positif meskipun masih jauh dari total kerugian. Pihak IASC dilaporkan baru berhasil membekukan sekaligus menyelamatkan dana simpanan senilai Rp 432 miliar.

Modus penipuan yang dilaporkan sangat beragam dan terus berevolusi seiring perkembangan teknologi. Jenis laporan terbanyak adalah penipuan transaksi belanja, yang tercatat sebanyak 73.000 laporan, diikuti oleh modus panggilan palsu dan investasi bodong.

Selain itu, laporan mengenai penipuan terkait lowongan pekerjaan palsu serta penipuan dengan iming-iming hadiah juga mendominasi laporan yang masuk ke sistem pengaduan. Hal ini memerlukan kewaspadaan ekstra dari masyarakat di berbagai sektor.

Dikutip dari CNBC Indonesia, OJK sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya pemberantasan scam serta aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini penting mengingat perkembangan penipuan yang makin masif.

Salah satu tantangan utama dalam penanganan kasus penipuan ini adalah tingginya volume pengaduan harian. "Ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain," ungkap pihak terkait.

Tantangan ini diperparah oleh faktor waktu pelaporan dari korban. Mayoritas laporan, sekitar 80%, disampaikan lebih dari 12 jam setelah insiden penipuan terjadi. Padahal, dana hasil penipuan seringkali sudah berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam.