TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan skema insentif transportasi senilai total Rp1,45 triliun untuk periode libur sekolah dan akhir tahun (Nataru) pada Semester II/2026. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menopang konsumsi domestik dan menjaga geliat sektor pariwisata nasional.
Program stimulus ini mencakup berbagai moda transportasi, seperti diskon tarif untuk kereta api dan kapal laut, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk layanan feri, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) khusus untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memberikan pandangan bahwa efektivitas insentif tersebut akan meningkat signifikan jika diarahkan untuk memperluas jangkauan masyarakat ke destinasi wisata domestik yang saat ini masih dianggap mahal untuk dijangkau.
Menurut pandangan Djoko, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pemberian insentif tambahan secara spesifik untuk perjalanan menuju daerah kepulauan dan kawasan Indonesia Timur. Hal ini penting mengingat tingginya biaya transportasi menjadi hambatan utama di wilayah tersebut selama ini.
Dilansir dari Bisnis.com, Djoko Setijowarno menyampaikan kekhawatirannya mengenai disparitas biaya perjalanan tersebut. "Terutama yang ke daerah timur. Masa, lebih murah ke Korea daripada ke Jayapura?" ungkapnya kepada Bisnis pada Minggu (21/6/2026).
Lebih lanjut, Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah untuk mengkaji opsi penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) secara penuh bagi perjalanan menuju destinasi-destinasi wisata tertentu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk menjelajahi berbagai tujuan wisata di dalam negeri.
Pemadaman Listrik Berulang di Jawa Ancam Stabilitas Iklim Investasi Sektor Manufaktur Nasional
"Mereka juga diberi peluang yang sama. Ya sudah, PPN dihilangkan saja biar masyarakat dapat menikmati Indonesia," ujarnya.
Selain fokus pada sektor penerbangan, Djoko juga menekankan perlunya insentif bagi operator angkutan darat yang telah memenuhi standar keselamatan dan pelayanan yang ditetapkan. Ia menilai bahwa selama ini dukungan insentif lebih banyak dinikmati oleh moda transportasi lain.
Insentif tersebut, menurut Djoko, dapat diberikan kepada perusahaan bus yang menjalankan operasionalnya sesuai regulasi Kementerian Perhubungan serta mampu menyajikan layanan yang aman dan nyaman bagi para penumpangnya.