TREN.BISNISMARKET.COM - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah menegaskan posisinya terkait lokasi penahanan kliennya. Menurut mereka, penentuan tempat penahanan berada sepenuhnya dalam kewenangan tim penyidik dari Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa tim kuasa hukum tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam pertimbangan yang diambil oleh penyidik mengenai lokasi penahanan.
"Saya tidak tahu, itu saya pikir kewenangan dari Kejaksaan ya," ujar Febri Diansyah kepada awak media yang menunggunya.
Beliau menambahkan bahwa alasan di balik pemilihan lokasi penahanan dan waktu penahanan juga berada di luar cakupan kompetensi tim hukumnya.
"Pertimbangan ditahan di mana, kenapa ditahan saat ini, itu juga di luar kompetensi dan kewenangan kami. Itu kompetensi dan kewenangan dari penyidik atau teman-teman di Kejaksaan," tegasnya.
Proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sendiri telah dimulai sejak pagi hari. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung menyerahkan dokumen-dokumen resmi terkait penetapan status tersangka.
Dokumen tersebut meliputi surat penetapan tersangka beserta salinannya, serta surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung. Penyerahan dokumen ini dilakukan pada pukul 07.00 WIB.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, penegasan ini menyoroti pembagian kewenangan yang jelas antara tim kuasa hukum dan pihak penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.