TREN.BISNISMARKET.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berlanjut dengan penahanan dirinya. Penetapan status tersangka ini terjadi setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Febrie Adriansyah awalnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan TPPU. Namun, perkembangan situasi mengubah status hukumnya secara mendadak.
Menurut kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Sepanjang pemeriksaan, Febrie Adriansyah disebut sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum.
"Tadi proses pemeriksaan berjalan, awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ujar Febri Diansyah kepada awak media pada Jumat (24/7/2026) malam.
Perubahan signifikan dalam status pemeriksaan terjadi menjelang malam. Sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan kepada Febrie Adriansyah mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA [Febrie Adriansyah] adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: penetapan tersangka dan penahanan," tambah Febri Diansyah.
Setelah menerima dokumen penetapan tersangka dan penahanan, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilanjutkan dalam kapasitasnya yang baru. Pihak kuasa hukum menegaskan komitmen kliennya untuk bekerja sama dalam proses hukum.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, menunjukkan sikap kooperatif dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Hal ini menjadi penekanan dari pihak kuasa hukumnya.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Kejaksaan Agung bertindak berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.