TREN.BISNISMARKET.COM - Tim 9 yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung diduga mengambil keputusan yang dipengaruhi tekanan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Lokasi yang digeledah meliputi Restoran De'Clan, sebuah tempat penukaran uang, hingga kawasan Sentul.
"Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa. Mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis," ujar Handika kepada wartawan pada Jumat malam.
Handika menjelaskan lebih lanjut mengenai motivasi di balik dugaan politisasi tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil untuk meredam isu yang beredar dan menjaga citra baik institusi Kejaksaan Agung.
"Untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," katanya.
Namun, Handika menegaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul dari hasil penggeledahan dan penyitaan tidak membuktikan keterlibatan Febrie Adriansyah. Kliennya dan bukti lain tidak menunjukkan adanya kaitan aset tersebut dengan mantan Jampidsus.
"Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, [aset tersebut] tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie," tegasnya.
Pernyataan ini dilansir pada Sabtu, 25 Juli 2026, yang menunjukkan perkembangan terkini dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, isu politisasi ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus dugaan TPPU yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.