• TREN.BISNISMARKET.COM -

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diselidiki.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung, tim penyidik dilaporkan tidak mengajukan pertanyaan sama sekali mengenai isu kepemilikan 17 saham yang sempat beredar luas di publik. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

"Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham," ujar Febri Diansyah usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.

Febri Diansyah menambahkan, fokus pemeriksaan justru diarahkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dari kasus TPPU ini. Ada harapan agar fakta-fakta yang mendasari dugaan TPPU dapat terungkap secara lebih jernih.

Kliennya, Febrie Adriansyah, menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia telah memenuhi seluruh panggilan yang dilayangkan oleh tim penyidik.

Febrie Adriansyah juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, proses penahanan yang dijalani kliennya juga telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menjaga objektivitas dalam penanganan perkara ini, Febri Diansyah mengimbau semua pihak untuk memberikan perhatian yang cermat. Penting agar pengawalan kasus ini dilakukan semata-mata berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Kami diminta untuk menjadi advokat secara profesional dan fokus pada aspek hukumnya," kata Febri Diansyah.