TREN.BISNISMARKET.COM - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sisa kuota data internet yang kini menjadi milik konsumen. Pihaknya menyatakan bahwa solusi atas putusan tersebut dapat diimplementasikan melalui penyediaan produk kuota dengan fitur rollover.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz. Ia menegaskan bahwa opsi produk kuota rollover sebenarnya sudah tersedia di berbagai operator seluler saat ini.

"Ya menyediakan pilihan produk kuota rollover, yang sebenarnya sekarang juga sudah ada," ujar Marwan O. Baasir ketika dikonfirmasi.

Menurut pandangan ATSI, putusan MK ini tidak serta merta menghilangkan keberadaan paket internet reguler yang telah ada. Masyarakat nantinya akan memiliki kebebasan untuk memilih jenis paket yang diinginkan.

"Jadinya produk rollover menjadi salah satu pilihan. Masyarakat bisa memilih nantinya produk reguler dan produk rollover tersedia," tegas Marwan O. Baasir.

Perihal apakah dengan adanya dua pilihan produk tersebut, operator anggota ATSI dinilai telah memenuhi substansi amar putusan MK tanpa perlu perubahan model bisnis yang signifikan, Marwan mengonfirmasi ketersediaan opsi tersebut.

"Ya menyediakan pilihan produk kuota rollover, yang sebenarnya sekarang juga sudah ada," kata Marwan O. Baasir.

"Jadinya produk rollover menjadi salah satu pilihan. Masyarakat bisa memilih nantinya produk reguler dan produk rollover tersedia," jelas Marwan O. Baasir.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, tanggapan ini diberikan pada Sabtu, 25 Juli 2026, menyoroti kesiapan industri telekomunikasi dalam beradaptasi dengan regulasi baru.