TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyetujui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) untuk tahun anggaran 2027 pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan krusial dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun mendatang.
Kesepakatan mengenai postur fiskal menunjukkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan pada rentang 1,8% hingga 2,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini sejalan dengan usulan yang telah diajukan sebelumnya oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Selain batas defisit, terdapat penyesuaian pada sisi penerimaan negara, di mana batas bawahnya mengalami kenaikan sebesar 0,19%, bergerak dari 11,82% menjadi 12,01% terhadap PDB. Sementara itu, batas atas penerimaan negara tetap dipertahankan pada angka 12,40% dari PDB.
Mengenai asumsi makroekonomi untuk tahun 2027, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan dalam rentang yang cukup optimis, yaitu antara 5,7% hingga 6,5%. Asumsi ini akan menjadi pedoman penting bagi perencanaan belanja dan investasi negara.
Terkait pengendalian harga, tingkat inflasi ditargetkan berada di kisaran 1,5% hingga 3,5%, sebuah target yang menunjukkan upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Di sisi nilai tukar, diperkirakan rupiah akan bergerak antara Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.
Keputusan penting ini dicapai melalui Rapat Kerja (Raker) yang melibatkan Komisi XI DPR dengan sejumlah otoritas utama, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Forum ini menjadi wadah sinkronisasi pandangan antara pemerintah dan parlemen.
Proses pengambilan keputusan ini melibatkan pembahasan mendalam dari laporan hasil kerja tiga Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk, yaitu Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit. Semua pihak yang terlibat sepakat dengan rekomendasi yang disampaikan oleh panja tersebut.
"Biasanya KEM PPKF masih memberikan rentang sampai kami mendapatkan laporan sementara, laporan semester yang disusun akhir semester. Baru kami menemukan parameter tunggalnya," jelas Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, saat memberikan keterangan di Ruang Rapat Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, turut memberikan tanggapan positif terkait hasil pembahasan yang telah disepakati. Dilansir dari Bisnis.com, beliau menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengadopsi kerangka kerja tersebut.