TREN.BISNISMARKET.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi penting terkait status saham yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penegasan ini menyangkut apakah saham-saham sitaan tersebut dapat dimasukkan dalam perhitungan free float atau saham yang beredar bebas di pasar.

Saham yang saat ini masih dalam status penyitaan oleh otoritas hukum tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari free float. Hal ini penting untuk dipahami oleh para pelaku pasar dan emiten yang terdaftar di bursa efek.

Penegasan ini sangat relevan mengingat mayoritas saham sitaan berasal dari kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti skandal Jiwasraya dan Asabri. Kasus-kasus ini melibatkan sejumlah besar aset, termasuk saham perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, menjelaskan secara gamblang mengenai kebijakan ini. Beliau menyatakan bahwa saham yang statusnya masih dalam penyitaan dan belum memenuhi definisi free float tidak akan dihitung dalam perhitungan tersebut.

"Saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin kepada Bloomberg Technoz.

Menurut Saidu Solihin, seluruh perusahaan yang tercatat, baik di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 15%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.

Namun, dalam proses evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, BEI hanya akan memasukkan saham-saham yang telah memenuhi definisi free float. Saham sitaan tidak termasuk dalam kategori ini.

Oleh karena itu, emiten yang komposisi kepemilikan sahamnya didominasi oleh saham-saham yang disita harus menanti proses pengalihan kepemilikan. Setelah proses tersebut selesai, barulah saham-saham tersebut dapat diperhitungkan dalam pemenuhan ketentuan free float.

Mekanisme pelepasan dan pengalihan saham yang disita sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi terkait. Proses ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.