TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia melalui regulator terkait telah menetapkan kebijakan mengenai program penjaminan polis. Kebijakan ini secara spesifik mengecualikan jenis produk asuransi kredit dan suretyship dari cakupan penjaminan.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan karakteristik fundamental dari kedua produk asuransi tersebut. Asuransi kredit dan suretyship umumnya memiliki fungsi yang lebih terfokus pada penjaminan korporasi dibandingkan perlindungan individu.

Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat industri asuransi memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa langkah pengecualian ini sudah selaras dengan tujuan dan fungsi dari program penjaminan polis.

"Pengecualian ini sangat tepat karena asuransi kredit dan suretyship memang lebih berfungsi sebagai penjaminan korporasi," ujar pengamat tersebut. Menurutnya, fokus utama penjaminan polis adalah melindungi pemegang polis individu dari risiko gagal bayar perusahaan asuransi.

Asuransi kredit dirancang untuk melindungi kreditur dari potensi kerugian akibat debitur yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Sementara itu, suretyship adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh satu pihak (penjamin) kepada pihak lain atas kewajiban pihak ketiga.

Kedua produk ini memiliki mekanisme dan target pasar yang berbeda jika dibandingkan dengan produk asuransi jiwa atau umum yang lebih banyak menyasar individu. Oleh karena itu, pengintegrasiannya ke dalam program penjaminan polis yang universal dinilai kurang relevan.

Pengamat tersebut menekankan bahwa penjaminan polis bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi secara keseluruhan. Dengan mengecualikan produk yang spesifik seperti asuransi kredit dan suretyship, fokus penjaminan dapat lebih terarah pada perlindungan konsumen ritel.

Oleh karena itu, keputusan regulator untuk tidak memasukkan asuransi kredit dan suretyship ke dalam program penjaminan polis dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat efektivitas perlindungan pemegang polis. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko industri asuransi.

Dikutip dari sumber berita, pengamat tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa penjaminan polis dirancang untuk menanggulangi risiko sistemik yang dapat berdampak luas pada masyarakat. Produk asuransi kredit dan suretyship, meskipun penting, memiliki karakteristik yang lebih tertutup dalam lingkaran bisnis korporat.