TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini meningkatkan pengawasan terhadap harta wajib pajak yang nilainya mencapai Rp 406 triliun. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari aset yang belum terungkap melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pengawasan intensif ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa ribuan wajib pajak belum menuntaskan komitmen repatriasi aset mereka. Selain itu, masih ada dugaan bahwa sebagian wajib pajak belum melaporkan seluruh kekayaan yang mereka miliki secara transparan kepada otoritas pajak.

Data dari instansi menunjukkan bahwa terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal memenuhi kewajiban repatriasi aset. Total nilai dari kewajiban yang belum dipenuhi oleh kelompok ini mencapai sekitar Rp 23 triliun.

Lebih lanjut, DJP juga mencatat adanya dugaan ketidaklengkapan pelaporan harta dari 35.644 wajib pajak lainnya. Nilai indikasi harta yang belum diungkapkan oleh kelompok ini jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 383 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa besarnya angka tersebut menjadi alasan utama kebijakan pengawasan ini. "Kalau sedikit, ini tidak akan menjadi program unggulan DJP tahun ini," ujar Inge pada Jumat (8/5/2026).

Kebijakan pengawasan pascaprogram ini sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan sejak awal pelaksanaan tax amnesty 2016 dan PPS 2022, yang diatur dalam PMK 196/PMK.03/2021. Aturan ini memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk melakukan penelitian hingga pemeriksaan terhadap komitmen wajib pajak.

Mengenai batas waktu penyelesaian komitmen repatriasi dan investasi, Inge mengingatkan bahwa tenggat waktunya sangat terbatas. "Ayo teman-teman jangan sampai kelewat nih, karena ini masih lumayan banyak. Kalau tidak selesai tahun depan, berarti selesai juga," jelas Inge.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan sikap tegasnya bahwa tidak akan ada lagi program pengampunan pajak serupa di masa mendatang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan komitmen ini pada Senin (11/5/2026) demi menjaga iklim usaha dan kepercayaan publik.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan reformasi perpajakan yang sedang berjalan.