TREN.BISNISMARKET.COM - Parlemen Myanmar yang berada di bawah kendali militer secara resmi mengesahkan undang-undang baru pada hari Selasa, 28 Juli, yang secara signifikan memperketat hukuman bagi praktik kerja paksa dalam operasional kejahatan siber. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya industri ilegal yang kian berkembang pesat di tengah kondisi negara yang bergejolak.

Undang-Undang Anti-Penipuan Daring (Anti-Online Scam Bill) yang baru disahkan ini menetapkan ancaman hukuman penjara mulai dari 10 tahun hingga hukuman seumur hidup bagi individu yang melakukan kekerasan, penyiksaan, atau penahanan ilegal demi memaksa orang lain terlibat dalam penipuan siber.

Lebih lanjut, regulasi tersebut menggarisbawahi bahwa jika penyalahgunaan yang dilakukan tersebut mengakibatkan kematian korban, maka "hukuman mati wajib dijatuhkan." Ketentuan ini merupakan bagian dari undang-undang yang telah disahkan oleh Pyidaungsu Hluttaw, atau Parlemen Persatuan Myanmar.

Pengumuman resmi mengenai pengesahan undang-undang ini disampaikan langsung oleh Aung Lin Dwe, ketua Parlemen Persatuan yang didukung militer, melalui siaran televisi pemerintah. Draf awal dari regulasi ini sendiri telah mendapatkan persetujuan dari pemimpin kudeta yang kini memegang jabatan sebagai presiden, Min Aung Hlaing, pada bulan Mei lalu.

"Kami mengesahkan undang-undang ini untuk memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan siber," ujar Aung Lin Dwe melalui siaran televisi pemerintah.

Langkah Myanmar dalam mengesahkan undang-undang ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memanfaatkan kekhawatiran keamanan lintas negara. Hal ini diharapkan dapat membantu memutus isolasi internasional yang dihadapi Myanmar pasca kudeta militer yang terjadi lima tahun lalu.

Namun demikian, efektivitas penegakan hukum ini diperkirakan akan tetap terbatas. Situasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah negara tersebut masih berada di bawah kendali kelompok-kelompok bersenjata etnis yang terus terlibat dalam konflik internal.

"Kami menyadari tantangan dalam penegakan hukum di lapangan, namun kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber ini," kata Min Aung Hlaing dalam pernyataan persnya Mei lalu.

Dikutip dari Bloomberg News, undang-undang ini mencerminkan keprihatinan global terhadap peningkatan aktivitas penipuan siber yang seringkali melibatkan jaringan transnasional.