TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara mengenai penunjukan pejabat sementara untuk memimpin Bank Indonesia (BI) menyusul pengunduran diri Gubernur Perry Warjiyo. Penegasan ini disampaikan di tengah potensi perubahan kepemimpinan di lembaga moneter negara.
Penunjukan ini sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, di mana Deputi Gubernur Senior secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI jika terjadi kekosongan posisi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Tentunya kan tadi sudah disampaikan oleh Ibu Destry, Ibu Destry bertindak sebagai pejabat [sementara] Gubernur BI," ujar