TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi tiga pilar fundamental yang mutlak harus dimiliki oleh sebuah entitas untuk dapat dikategorikan sebagai konglomerasi keuangan atau yang dikenal dengan konsep universal banking. Penegasan ini disampaikan dalam konteks regulasi terbaru yang mendukung pengembangan sektor keuangan nasional.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memang memberikan landasan hukum yang kuat bagi pertumbuhan konglomerasi keuangan di Indonesia.

"UU PPSK membuka ruang bagi pengembangan konglomerasi keuangan," ujar Dian Ediana Rae.

Pasal 6 dalam UU PPSK tersebut secara eksplisit mengamanatkan OJK untuk menjalankan fungsi

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Bloombergtechnoz. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.