TREN.BISNISMARKET.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mendadak menjadi sorotan publik terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Isu ini muncul di tengah masa jabatan keduanya sebagai orang nomor satu di lembaga moneter Indonesia.
Sebelumnya, Perry Warjiyo kembali dipercaya menjabat sebagai Gubernur BI setelah diajukan kembali oleh Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2024. Periode pertamanya diketahui berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Namun, situasi mulai berbalik saat era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Namanya terseret dalam penyidikan kasus yang diduga melibatkan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK).
Kasus ini secara spesifik terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Pengusutan dugaan penyelewengan dana ini pertama kali terkuak ke publik pada sekitar bulan September 2024. Pada saat itu, informasi mengenai penyelidikan ini telah dikonfirmasi oleh pihak terkait.
Asep Guntur Rahayu, yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi adanya pengusutan. Ia membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi terkait pemanfaatan dana CSR dari BI dan OJK.
"Kami sedang mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tersebut," demikian konfirmasi Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK kala itu.
Hingga tanggal 10 Desember 2024, tercatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPP). Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Artinya, perkara ini masih dalam proses pendalaman oleh lembaga antirasuah, sejak pertama kali diumumkannya pengusutan kepada publik.