TREN.BISNISMARKET.COM - Proses suksesi pucuk pimpinan Bank Indonesia (BI) kini menjadi sorotan, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tahapan selanjutnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit, angkat bicara mengenai mekanisme yang akan ditempuh. Ia menjelaskan bahwa penunjukan Gubernur BI definitif harus mematuhi seluruh ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam mekanisme tersebut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memegang peran krusial. Presiden akan memiliki kewenangan untuk mengusulkan satu atau lebih nama calon yang dianggap layak mengisi posisi strategis sebagai Gubernur BI.
Usulan nama calon Gubernur BI dari pihak Istana Kepresidenan nantinya akan diajukan kepada DPR RI. Pengajuan ini merupakan langkah awal bagi lembaga legislatif untuk memulai proses peninjauan dan evaluasi terhadap calon yang diusulkan.
Setelah menerima nama calon dari Presiden, Komisi XI DPR RI akan segera menjalankan agenda penting. Agenda tersebut adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau yang dikenal dengan istilah fit and proper test.
Tahapan fit and proper test ini bertujuan untuk menilai secara mendalam kompetensi, integritas, dan visi calon Gubernur BI. Hasil dari uji kelayakan ini akan menjadi dasar bagi DPR dalam memberikan persetujuan akhir.
"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," ujar Dolfie Othniel Fredric Palit ketika dihubungi pada Senin, 27 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan kewenangan Presiden dalam mengajukan calon.
Meskipun demikian, Dolfie Othniel Fredric Palit juga mengklarifikasi status terkini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja sektor keuangan belum menerima penugasan resmi. Penugasan tersebut diperlukan untuk memulai proses pemilihan calon gubernur BI pasca pengunduran diri Perry Warjiyo.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, proses ini akan berjalan sesuai koridor hukum yang ada demi memastikan stabilitas dan profesionalisme lembaga bank sentral.