TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang sedang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Pemecatan massal ini mencakup 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Pemberhentian ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh para pegawai tersebut.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Kepala BGN, Sudaryono. Pernyataan ini disampaikan di Gedung BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7).

Langkah "bersih-bersih" di tubuh BGN ini, menurut Sudaryono, bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas di lingkungan kerja. Fokus utamanya adalah pada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai.

Selain pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Nasib para ASN ini masih dalam evaluasi dan berpotensi dikenakan sanksi pemberhentian.

Lebih lanjut, sebanyak 39 ASN lainnya telah menerima sanksi atas pelanggaran disiplin ringan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan tertulis.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya "bersih-bersih" di tubuh BGN," jelas Sudaryono. Beliau menambahkan bahwa pegawai yang diberhentikan diduga melakukan berbagai pelanggaran, terutama pelanggaran disiplin.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, pembenahan internal ini menunjukkan komitmen BGN untuk memastikan kinerja lembaga berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku.

Manajemen BGN berharap tindakan ini dapat menjadi refleksi bagi seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam bekerja. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga.