TREN.BISNISMARKET.COM - Pajak penghasilan merupakan tulang punggung pendanaan berbagai layanan publik dan operasional pemerintahan di sebagian besar negara di dunia. Namun, ada pengecualian menarik di mana sejumlah negara memilih untuk tidak membebani warganya dengan pajak penghasilan pribadi.
Keputusan ini diambil karena negara-negara tersebut memiliki sumber pendapatan alternatif yang kuat. Mereka tidak bergantung pada kontribusi pajak dari masyarakat untuk membiayai kebutuhan negara.
Mayoritas negara yang membebaskan pajak penghasilan individu mengandalkan surplus dari sektor-sektor unggulan. Sektor minyak dan gas, industri pariwisata yang berkembang pesat, serta jasa keuangan internasional menjadi andalan utama mereka.
Berdasarkan data yang dirilis oleh World Population Review pada tahun 2026, teridentifikasi 13 negara di dunia yang tidak memberlakukan pajak penghasilan bagi individu. Daftar ini menyoroti pendekatan fiskal yang berbeda dari norma global.
Menariknya, di antara ke-13 negara tersebut, Brunei Darussalam adalah satu-satunya perwakilan dari kawasan Asia Tenggara. Kehadiran Brunei dalam daftar ini menunjukkan keberagaman strategi ekonomi di wilayah tersebut.
"Kebijakan tersebut umumnya dimungkinkan karena negara-negara tersebut memiliki sumber pendapatan yang besar di luar pajak penghasilan," demikian penjelasan yang dipublikasikan.
Strategi ini memungkinkan pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas keuangan negara tanpa harus membebani masyarakatnya dengan kewajiban pajak penghasilan. Hal ini menciptakan lingkungan ekonomi yang berbeda bagi warga negaranya.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, data World Population Review 2026 menjadi rujukan utama dalam identifikasi negara-negara bebas pajak penghasilan. Informasi ini memberikan gambaran global mengenai praktik perpajakan.
Brunei Darussalam, sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi, menunjukkan keunikannya. Hal ini didukung oleh kekayaan sumber daya alam dan potensi pendapatan lainnya.