TREN.BISNISMARKET.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dalam pembahasan dapat menyelesaikan persoalan struktural yang dihadapi industri nasional. Permintaan ini disampaikan pada hari Selasa, 19 Mei 2026, dengan harapan regulasi baru ini memberikan solusi fundamental.

Dunia usaha mengharapkan regulasi yang akan datang ini mampu melampaui kerangka hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan bagi para pekerja dengan keberlanjutan operasional dunia usaha.

Apindo secara spesifik menyoroti pelemahan sektor manufaktur yang kontribusinya terhadap perekonomian nasional terus mengalami penurunan signifikan dalam dua dekade terakhir. Kontribusi sektor ini kini dilaporkan hanya tersisa sekitar 19 persen, bahkan anjlok hingga 16 persen jika industri yang berbasis minyak kelapa sawit mentah (CPO) tidak diperhitungkan.

Fenomena yang disebut sebagai deindustrialisasi prematur ini telah memicu peningkatan dominasi sektor informal, yang kini mencakup sekitar 60 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Hal ini kemudian memberikan tekanan pada rasio pajak nasional, yang tercatat berada di angka 9,31 persen, serta menimbulkan ancaman jebakan pendapatan menengah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja harus selalu berjalan seiring dengan keberlangsungan dunia usaha, mengingat tenaga kerja adalah aset utama dalam industri.

"Kami berharap undang-undang ini bisa melampaui UU Cipta Kerja maupun UU 13/2003. Tujuannya sama, yakni perlindungan terhadap pekerja sekaligus perlindungan terhadap dunia usaha," ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo.

Asosiasi juga mengungkapkan keluhan mengenai kondisi pendapatan riil pekerja yang tertekan, terutama di sektor informal, serta kesulitan yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi ketentuan upah minimum akibat seringnya perubahan regulasi ketenagakerjaan.

"Perubahan aturan yang terlalu cepat membuat industri padat karya sulit menghitung biaya tenaga kerja untuk kontrak jangka panjang, padahal komponen tenaga kerja menjadi biaya utama," kata Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo.

Melalui proses pembahasan RUU ini, para pelaku usaha menaruh harapan besar terciptanya kepastian hukum dalam jangka panjang. Kepastian ini dinilai krusial untuk memperkuat daya saing industri sekaligus menjaga ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.