TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Tabungan Negara (BTN) mengambil langkah menahan laju kenaikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meskipun Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi manajemen suku bunga dan antisipasi pasar yang cermat.
Keputusan untuk menahan suku bunga KPR ini muncul setelah adanya penyesuaian kebijakan moneter oleh bank sentral. Meskipun BI Rate telah mengalami kenaikan, pihak BTN menyatakan bahwa transmisi kebijakan tersebut ke suku bunga kredit tidak terjadi secara instan.
Hal ini terjadi karena karakteristik utama dari portofolio KPR yang disalurkan oleh Bank BTN. Mayoritas kredit kepemilikan rumah yang dimiliki BTN memiliki skema suku bunga yang bersifat tetap atau fixed rate.
Struktur bunga tetap ini menjadi bantalan yang melindungi nasabah dari gejolak suku bunga acuan dalam jangka pendek. Efek dari kenaikan BI Rate membutuhkan waktu lebih lama untuk dirasakan sepenuhnya oleh peminjam KPR BTN.
Dikutip dari sumber terkait, manajemen menyatakan bahwa kenaikan suku bunga acuan sudah menjadi bagian dari antisipasi yang diperhitungkan. Namun, transmisi penuh dari perubahan kebijakan moneter tersebut ke pasar kredit membutuhkan periode waktu tertentu untuk terealisasi.
Lebih lanjut, mengenai waktu adaptasi pasar, disebutkan bahwa "transmisi butuh waktu tiga bulan." Pernyataan ini mengindikasikan adanya jeda waktu yang diperkirakan terjadi sebelum suku bunga KPR mulai mengalami penyesuaian.
Terkait komposisi kredit, penegasan diberikan bahwa "KPR BTN dominan fixed rate, sehingga efek kenaikan bunga tidak instan." Hal ini menjelaskan mengapa bank tidak perlu bereaksi cepat terhadap kenaikan BI Rate.
Fokus BTN saat ini adalah menjaga stabilitas cicilan bagi para debitur eksisting yang mayoritas masih terikat suku bunga tetap. Kebijakan ini memberikan kelegaan bagi masyarakat yang sedang mencicil rumah melalui bank ini.