TREN.BISNISMARKET.COM - Perhatian publik tertuju pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyusul adanya perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi suap terkait proses importasi barang. Nama pejabat tinggi lembaga tersebut, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, kini turut terseret dalam pusaran kasus ini.

Hal ini terungkap setelah nama Dirjen Djaka Budi Utama secara eksplisit disebutkan dalam dokumen dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Peristiwa penting dalam proses hukum ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 6 Mei, ketika agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di ibu kota. Penyebutan nama Dirjen Bea Cukai dalam dakwaan resmi menandai tingkat eskalasi kasus ini dalam ranah peradilan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, telah memberikan pernyataan resmi mengenai posisi lembaga mereka. Mereka memilih untuk mengambil sikap yang menghargai independensi peradilan yang tengah berlangsung.

Budi Prasetiyo menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya akan mengikuti setiap tahapan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan. Sikap ini diambil untuk memastikan bahwa integritas proses persidangan tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Budi Prasetiyo dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada hari Kamis (7/5/2026).

Lebih lanjut, Budi Prasetiyo juga menekankan bahwa Bea Cukai tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail atau substansi dari perkara yang sedang disidangkan tersebut. Hal ini merupakan langkah antisipatif agar tidak mengganggu jalannya independensi peradilan.

"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," tegasnya kembali, sebagaimana disampaikan melalui pernyataan resmi tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber, penekanan pada asas praduga tak bersalah menjadi landasan utama respons resmi dari Bea Cukai terkait keterlibatan nama pimpinannya. Langkah ini menunjukkan komitmen institusi dalam mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia.