TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dengan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi level 5,50% sebagai respons langsung terhadap tekanan yang semakin menguat pada nilai tukar Rupiah. Keputusan ini diambil dalam rangkaian agenda Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Juni 2026.
Keputusan kenaikan suku bunga ini merupakan bagian dari serangkaian penyesuaian kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh otoritas moneter Indonesia tersebut. Selain BI Rate, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, serta menaikkan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.
Langkah signifikan ini diambil untuk memperkuat stabilitas Rupiah yang tertekan oleh dinamika global yang tidak menentu. "Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," ujar BI melalui keterangan tertulis resminya pada Selasa (9/6/2026).
Kebijakan pengetatan moneter ini juga difokuskan sebagai tindakan pencegahan (pre-emptive) guna mengamankan target inflasi nasional. BI berupaya memastikan inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan pemerintah, yaitu 2,5% plus minus 1%.
Lebih lanjut, kenaikan suku bunga acuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di pasar domestik. "Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia," lanjut BI.
Dalam evaluasi yang dilakukan sejak RDG sebelumnya pada 18-19 Mei 2026, BI mencatat bahwa pergerakan nilai tukar Rupiah menunjukkan pelemahan yang lebih signifikan dari proyeksi awal. Kondisi ini dipicu oleh berlanjutnya gejolak pasar global serta tingginya permintaan mata uang asing di dalam negeri.
Pelemahan Rupiah juga diperburuk oleh adanya pergerakan modal keluar dari Indonesia. "Di samping akibat gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valas dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia," terang BI.
Menyikapi hal tersebut, BI merasa perlu untuk mengimplementasikan langkah lanjutan guna menstabilkan nilai tukar Rupiah. Hal ini dilakukan melalui peningkatan imbal hasil dan penyediaan insentif lain dalam operasi moneter untuk mendorong masuknya kembali investasi portofolio asing.
"Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai," terang BI.