TREN.BISNISMARKET.COM - Jakarta menjadi saksi penetapan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pihak yang memegang peran krusial dalam penyediaan modal awal bagi pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang (UU) mengenai PFII.
Peran BPI Danantara adalah menyuntikkan dana investasi ke Lembaga Pengelola (LP) PFII. Meskipun menerima suntikan dana signifikan, LP PFII tetap dirancang untuk beroperasi secara independen dan tidak berada di bawah kendali langsung BPI Danantara.
"Investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII merupakan pelaksanaan amanat undang-undang khusus untuk LP PFII dan tidak mengakibatkan adanya hak kepemilikan dan pengendalian atas LP PFII," ujar narasumber terkait.
Penyuntikan modal oleh BPI Danantara ini harus mempertimbangkan secara cermat kebutuhan operasional LP PFII, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 26 ayat 1. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan matang dalam setiap alokasi dana.
Selanjutnya, Dewan PFII memiliki kewajiban untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran yang berkaitan dengan penggunaan modal awal tersebut kepada Presiden. Persetujuan ini harus diperoleh dalam kurun waktu maksimal 30 hari kalender setelah modal awal diterima.
LP PFII sendiri didesain sebagai lembaga yang beroperasi dengan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan setiap tugas serta wewenangnya.
Tugas utama LP PFII mencakup pengelolaan operasional PFII secara keseluruhan, serta mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan usaha sektor lainnya yang berada di lingkungan PFII.
Sementara itu, kewenangan LP PFII sangat luas, meliputi penyediaan berbagai layanan fasilitas administratif, operasional, hingga bisnis. LP PFII juga berwenang membuat, memelihara, dan mengadministrasikan daftar atau register khusus yang relevan.
Lebih lanjut, LP PFII bertugas mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur, teknologi, fasilitas, dan layanan yang dibutuhkan. LP PFII juga berhak menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran dari Pelaku Usaha serta pihak lain yang beraktivitas di PFII.