TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan penilaiannya mengenai sosok Destry Damayanti yang saat ini mengemban amanah sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara. Pernyataan ini muncul di tengah dinamika kepemimpinan bank sentral.
Destry Damayanti mengambil alih posisi Gubernur BI sementara setelah surat pengunduran diri dari pejabat sebelumnya, Perry Warjiyo, diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 25 Juli 2026.
Bagi Purbaya Yudhi Sadewa, Destry Damayanti bukanlah nama baru dalam tata kelola bank sentral. Ia menilai Deputi Gubernur Senior BI tersebut memiliki rekam jejak yang sangat mumpuni dalam mengelola kebijakan moneter.
"Jadi knowledgenya amat baik dan amat memumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa seusai menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung LPS, Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur BI sementara ini dilakukan setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri. Dewan Gubernur BI kemudian mengadakan rapat pada 26 Juli 2026 dan memutuskan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti untuk mengisi posisi tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang BI.
Mekanisme penetapan pejabat sementara ini telah sesuai dengan bunyi Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir tercatat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Jabatan Gubernur BI sementara yang diemban oleh Destry Damayanti akan berlangsung hingga Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama calon gubernur BI yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama-nama tersebut kemudian akan menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Komisi XI DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, turut memberikan keterangan mengenai proses tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan maksimal tiga nama calon gubernur BI, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Saat ini, DPR masih menunggu surat usulan resmi dari Presiden. Hal ini dikarenakan DPR tengah memasuki masa reses, sehingga belum dapat menerima dan memproses surat tersebut.