TREN.BISNISMARKET.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan signifikan terkait pembiayaan sistem kepegawaian di daerah. Usulan tersebut mengamanatkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk sektor pelayanan dasar seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan (nakes), tidak lagi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebaliknya, Komisi II menghendaki agar seluruh beban finansial gaji PPPK tersebut dialihkan menjadi tanggung jawab penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini dipandang krusial untuk memberikan kelonggaran fiskal bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Usulan ini muncul sebagai respons langsung terhadap keluhan yang disampaikan oleh para kepala daerah saat rapat koordinasi nasional. Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, memimpin pertemuan tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Rifqinizamy menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemindahan beban biaya ini adalah untuk mengurangi tekanan fiskal yang selama ini dirasakan oleh pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik dasar tetap berjalan optimal tanpa terhambat masalah anggaran daerah.
"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama untuk pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujar Rifqinizamy usai rapat tersebut.
Pemindahan beban pembiayaan ini menjadi solusi karena mayoritas pemerintah daerah kesulitan memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD yang dikelola daerah.
Komisi II mencatat bahwa rasio belanja pegawai di banyak daerah telah membengkak jauh melampaui ambang batas 30% tersebut. Terdapat dua faktor utama yang diidentifikasi sebagai penyebab utama pembengkakan rasio belanja pegawai di lapangan.
Faktor pertama adalah adanya kebijakan pengurangan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang berasal dari pemerintah pusat, yang otomatis membatasi ruang fiskal APBD daerah. Faktor kedua adalah beban penuh pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang sepenuhnya ditanggung oleh APBD masing-masing daerah.
Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, Komisi II DPR telah merumuskan solusi berupa relaksasi aturan belanja pegawai. Parlemen mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait relaksasi batas maksimal belanja pegawai 30% dari APBD.