TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa kinerja ekspor minyak sawit Indonesia ke kawasan Uni Eropa menunjukkan tren positif pada kuartal pertama tahun 2026. Pertumbuhan ini terjadi meskipun Uni Eropa sedang bersiap menerapkan regulasi ketat European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengonfirmasi bahwa periode Januari hingga April 2026 mencatat peningkatan signifikan dalam nilai dan volume perdagangan komoditas tersebut. Hal ini menunjukkan daya tahan ekspor sawit Indonesia di tengah ketidakpastian regulasi baru tersebut.

"Kinerja ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa pada periode Januari—April 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Nilai ekspor tercatat sebesar US$1,51 miliar dengan volume 1,70 juta ton, meningkat masing-masing 11,15% dan 12,74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Johni kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (28/6/2026).

Meskipun terjadi peningkatan, Johni Martha menegaskan bahwa Uni Eropa bukanlah pasar ekspor utama bagi minyak sawit Indonesia secara keseluruhan. Pangsa pasar kawasan tersebut saat ini masih berada di angka sekitar 9,13% dari total ekspor nasional.

Salah satu produk turunan yang diperkirakan paling rentan terhadap implementasi EUDR adalah refined palm oil (HS 15119020). Produk ini merupakan komoditas unggulan ekspor Indonesia ke Eropa, menyumbang 22,03% dari total ekspor sawit ke kawasan tersebut pada tahun 2025.

Selain refined palm oil, produk turunan sawit lainnya seperti oleokimia juga harus mematuhi persyaratan EUDR. Kepatuhan ini mencakup sistem ketertelusuran (traceability) yang ketat dan pembuktian bahwa produk tidak berasal dari lahan yang baru saja mengalami deforestasi.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat keberlanjutan industri sawit nasional sebagai respons terhadap tantangan regulasi tersebut. Upaya ini fokus pada pengembangan sistem ketertelusuran dan peningkatan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan yang berlaku.

"Di saat yang sama, pemerintah Indonesia terus melakukan dialog dan komunikasi dengan Uni Eropa untuk memastikan implementasi EUDR berlangsung secara transparan, tidak diskriminatif, serta mempertimbangkan kondisi dan kepentingan negara produsen, termasuk Indonesia," ujar Johni.

Kemendag memandang implementasi EUDR secara seimbang; di satu sisi, regulasi ini dapat mendorong tata kelola industri sawit yang lebih baik, termasuk penguatan legalitas lahan dan sertifikasi. Di sisi lain, persyaratan seperti due diligence dan geolokasi berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha.