TREN.BISNISMARKET.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengonfirmasi perluasan cakupan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini menandai eskalasi dalam proses hukum yang sedang dihadapi oleh pejabat tinggi di institusi kejaksaan tersebut.

Tim penyidik di lingkungan Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Surat bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, tertanggal 20 Juli 2026, ini secara spesifik mengarah pada pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerbitan Sprindik baru ini secara otomatis menambah jumlah perkara yang ditangani oleh Kejagung terkait Febrie Adriansyah menjadi total empat kasus. Keempat perkara ini mencakup penyidikan awal yang berasal dari Корps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.

Perkara pertama yang kini tengah diusut adalah terkait TPPU barang bukti berupa emas dan valuta asing. Kasus ini menjadi salah satu fokus utama dalam perluasan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung resmi memperluas cakupan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah," demikian bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kejagung.

Lebih lanjut, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 khusus untuk pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pernyataan ini menegaskan fokus Kejagung pada aspek pencucian uang dalam kasus ini.

"Penerbitan surat tersebut membuat total Sprindik yang ditangani Kejagung terkait Febrie Adriansyah menjadi empat perkara," jelas perwakilan Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya.

Kasus-kasus ini mencakup serangkaian dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyidikan yang awalnya berasal dari Корps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan pengurusannya ke Korps Adhyaksa. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara ini.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Kejaksaan Agung di Jakarta mengumumkan perkembangan terbaru ini. Berita ini pertama kali dilaporkan oleh media tersebut, menyoroti dinamika hukum yang sedang berlangsung di lingkungan kejaksaan.