TREN.BISNISMARKET.COM - Penyakit katarak masih menjadi tantangan kesehatan utama yang berdampak signifikan terhadap kualitas penglihatan masyarakat di Indonesia.

Kabar baiknya, peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) kini mendapatkan jaminan penuh untuk prosedur operasi katarak dan layanan rehabilitasi medik terkait.

Fasilitas ini disediakan untuk memastikan pemulihan fungsi penglihatan pasien dapat berlangsung secara optimal tanpa menimbulkan beban biaya yang memberatkan.

Ketentuan mengenai penjaminan layanan kesehatan ini diatur secara ketat melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, demi menjaga mutu pelayanan yang efektif.

Prosedur penjaminan mencakup tindakan operasi hingga rehabilitasi medik, yang harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Namun, tindakan operasi katarak tidak serta merta dapat diberikan kepada semua pasien, karena harus memenuhi parameter medis khusus yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Regulasi yang berlaku menetapkan bahwa peserta katarak dapat memperoleh jaminan operasi setelah memenuhi sejumlah kriteria medis spesifik yang telah ditentukan.

BPJS Kesehatan menjamin beberapa teknik operasi katarak yang dipilih berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan ketersediaan alat di fasilitas kesehatan mitra.

Salah satu teknik yang ditanggung adalah Phacoemulsification, sebuah metode modern yang menggunakan ultrasonik untuk menghancurkan lensa keruh melalui sayatan mini 2-3 mm.