TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan memberikan perlindungan signifikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beroperasi di platform perdagangan digital atau marketplace. Salah satu poin utama dari aturan yang sedang digodok ini adalah kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para penjual.
Ketentuan ini dirancang agar UMKM dapat mengakses berbagai insentif perlindungan yang disiapkan pemerintah, termasuk potensi pemotongan biaya layanan yang dibebankan oleh platform hingga mencapai 50 persen. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban operasional para pelaku usaha kecil di ranah digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pemerintah sedang intensif berkoordinasi dengan berbagai marketplace besar untuk mengintegrasikan sistem bernama Sapa UMKM ke dalam platform perdagangan digital mereka. Proses integrasi ini merupakan bagian krusial dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) UMKM mengenai peningkatan daya saing dan perlindungan UMK di ekosistem digital.
Pelaku usaha yang berhasil terdaftar dalam sistem Sapa UMKM nantinya akan diberikan nomor identifikasi khusus sebagai penanda resmi mereka. Setelah terdaftar, pemerintah akan secara aktif mendorong mereka yang belum memiliki NIB untuk segera mengurus dokumen identitas usaha tersebut.
"Ini sedang lagi dilakukan. Jadi nanti ada dua, misalnya syarat pertama ada [kewajiban] masuk dalam sistem Sapa UMKM. Di situ mereka akan dapat nomor ID. Dan simple banget kok, nggak ada yang njelimet kok. Lalu nanti dari situ kami akan dorong bagi yang sudah punya NIB atau belum punya NIB, nanti kami dorong mereka untuk mengurus NIB," kata Maman usai menghadiri acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (10/6/2026).
Maman Abdurrahman secara tegas menekankan bahwa kewajiban kepemilikan NIB ini tidak memiliki korelasi apapun dengan upaya pemerintah untuk memperluas basis perpajakan. NIB diposisikan sebagai alat administrasi yang esensial bagi para pengusaha.
"Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak. NIB itu seperti KTP bagi para pengusaha," ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Maman menjelaskan bahwa NIB justru berfungsi sebagai gerbang utama bagi pelaku UMKM untuk bisa mengakses berbagai fasilitas dan program yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti kemudahan pembiayaan, fasilitas ekspor, hingga insentif usaha lainnya.
Regulasi ini disiapkan menyusul banyaknya keluhan yang diterima oleh Kementerian UMKM mengenai kenaikan biaya layanan yang terus meningkat dan dibebankan oleh pihak marketplace kepada para penjual. Beban biaya ini dinilai telah menggerus margin keuntungan mereka.