TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengumumkan serangkaian kebijakan yang memberikan ketenangan bagi sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Keputusan ini mencakup pembatalan wacana penerapan skema bagi hasil yang sebelumnya sempat diwacanakan akan mengacu pada model sektor minyak dan gas (migas).
Langkah ini langsung disambut baik oleh pelaku industri karena dianggap mampu menciptakan stabilitas dan kepastian yang sangat dibutuhkan untuk kelanjutan investasi di sektor pertambangan. Keputusan tersebut juga disertai dengan rencana relaksasi kebijakan terkait pengetatan kuota produksi untuk komoditas tertentu, seperti batu bara dan nikel.
Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan apresiasi mendalam atas langkah pemerintah membatalkan skema bagi hasil tersebut. Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa pembatalan ini krusial untuk menghilangkan potensi ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim investasi.
Sari Esayanti menjelaskan bahwa industri minerba memiliki karakteristik yang fundamental berbeda dengan sektor migas, sehingga memerlukan pendekatan fiskal yang spesifik. "Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari kepada Bisnis, Senin (8/6/2026).
IMA berharap kebijakan ini menjadi titik awal menuju stabilitas regulasi fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan di masa mendatang. Menurut Sari, kepastian regulasi menjadi sangat vital mengingat industri kini sedang menyesuaikan diri dengan sejumlah aturan baru, termasuk ekspor satu pintu, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), hingga penyesuaian tarif royalti.
Selain itu, IMA juga menyambut positif rencana relaksasi kuota produksi batu bara, yang dianggap relevan dengan tantangan industri saat ini. Meskipun penguatan dolar AS meningkatkan nilai pendapatan ekspor, hal itu juga memicu kenaikan biaya operasional karena tingginya ketergantungan pada komponen impor.
Stok Beras Nasional Tercatat Rekor Tertinggi, Bapanas Kirim Satgas Pangan Awasi Harga di Pasar
"Tekanan biaya operasional yang tinggi dan penurunan kuota produksi telah membuat beberapa tambang terpaksa menghentikan produksinya. Kebijakan relaksasi dari Kementerian ESDM ini menjadi angin segar yang dapat menjamin keberlanjutan operasi pertambangan dan sangat penting untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja [PHK]," kata Sari.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada konferensi pers di Jakarta, Senin (8/5/2026), menegaskan bahwa aturan fiskal sektor minerba yang sudah ada tidak akan mengalami perubahan. Menteri Bahlil secara eksplisit menyatakan bahwa skema gross split yang berlaku di hulu migas tidak akan diterapkan di sektor pertambangan.
Terkait batu bara, pemerintah membatalkan rencana pemangkasan produksi menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 790 hingga 834 juta ton. Menteri Bahlil menekankan bahwa relaksasi akan dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik dan permintaan global.