- TREN.BISNISMARKET.COM - Sebuah tren minuman tradisional bernama Kolesom Jumbo tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Minuman ini viral di media sosial karena antrean panjang pembeli yang mengular di berbagai daerah.
Namun, di balik popularitasnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memberikan peringatan penting terkait kandungan minuman tersebut. LPPOM menekankan agar masyarakat tidak hanya terbuai oleh tren viral semata dalam memilih produk pangan.
Peringatan ini disampaikan menyusul informasi yang beredar bahwa Kolesom Jumbo memiliki kandungan alkohol mencapai 19,7%. Jika informasi ini benar, maka minuman tersebut tergolong sebagai khamr atau minuman beralkohol yang diharamkan dalam syariat Islam.
"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan," ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati.
Muti Arintawati lebih lanjut menjelaskan bahwa dampak memabukkan yang disebabkan oleh kandungan alkohol tinggi menjadikan Kolesom Jumbo masuk dalam kategori khamr. "Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7%. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang umumnya memiliki kadar alkohol di bawah 5%," tegasnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 19 Juli 2026.
Kolesom Jumbo sendiri merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dicampur dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau yang dikenal sebagai ginseng Jawa (Talinum triangulare).
Penetapan status halal suatu produk merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Fatwa ini menyatakan bahwa minuman dengan kadar alkohol atau etanol di atas 0,5% dikategorikan sebagai khamr.
Minuman yang memabukkan dalam kategori khamr dinyatakan sebagai najis dan haram untuk dikonsumsi, terlepas dari jumlahnya. "Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7% tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5% sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018," kata Muti Arintawati.
Muti Arintawati menyoroti adanya anggapan keliru di masyarakat bahwa semua minuman tradisional otomatis halal karena terbuat dari bahan alami. "Padahal, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga proses pengolahan, termasuk fermentasi yang berpotensi menghasilkan alkohol," jelasnya.