TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah secara resmi telah mencapai kesepakatan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama yang diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026.
RUU PFII yang telah disepakati ini rencananya akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan akhir dan disahkan menjadi Undang-Undang. Jadwal rapat paripurna terdekat direncanakan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, menandai langkah maju signifikan bagi Indonesia.
Seluruh delapan fraksi yang ada di Komisi XI DPR RI telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan RUU PFII. Proses pembahasan ini sendiri berlangsung dalam kurun waktu kurang dari 20 hari, menunjukkan efisiensi dan komitmen para pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa draf awal yang diusulkan oleh pemerintah hanya terdiri dari tujuh bab dan 53 pasal. Namun, dalam perjalanannya, Panja harus mencermati dan mendalami sebanyak 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh berbagai fraksi.
Pendalaman terhadap seluruh DIM tersebut kemudian dilanjutkan ke tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Kedua tim ini bekerja intensif sejak 17 hingga 19 Juli 2026, sebelum hasil kerja mereka disempurnakan dalam rapat Panja yang berlangsung hingga Senin pagi, 20 Juli 2026.
Mohamad Hekal menjelaskan, "Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini merinci bahwa terdapat tujuh bagian utama dalam draf RUU PFII yang telah disepakati. Bagian pertama dan kedua mengatur Ketentuan Umum dan Tujuan, mencakup definisi, asas penyelenggaraan, serta pembentukan dan kedudukan Pusat Finansial Internasional (PFI) beserta tujuannya.
Bagian ketiga secara spesifik mengatur ruang lingkup kegiatan usaha yang diizinkan beroperasi di kawasan PFII. Cakupannya tidak hanya terbatas pada kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, tetapi juga merambah pada kegiatan usaha di sektor lainnya.
Bab IV, yang merupakan salah satu bab terpanjang, memuat Arsitektur Kelembagaan. Bab ini mencakup tata kelola kewenangan secara hierarkis dan terdiri dari enam bagian yang mendetail.