TREN.BISNISMARKET.COM - Sejumlah korban bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra akhir tahun lalu mengajukan gugatan hukum terhadap pejabat tinggi negara. Gugatan ini dilayangkan untuk menagih pertanggungjawaban para pemangku kepentingan atas bencana ekologis yang terjadi di daerah tersebut.
Gugatan warga negara atau citizen lawsuit ini diajukan oleh tujuh penggugat, yang terdiri dari korban terdampak dan juga aktivis lingkungan hidup. Pihak tergugat mencakup Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Muhammad Qodrat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menjelaskan bahwa mekanisme gugatan warga negara ini adalah cara warga menuntut pemerintah atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak-hak dasar konstitusional warga negara.
"Ada kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, tapi tidak dilakukan," kata Qodrat, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat (8/5).
Menurut Qodrat, masing-masing dari lima pihak tergugat dianggap melakukan kelalaian sesuai dengan kapasitas dan kewenangan institusional mereka masing-masing dalam konteks bencana tersebut. Gugatan terhadap Presiden dilayangkan karena hingga kini belum ada penetapan status bencana nasional, meskipun bencana telah menewaskan lebih dari 1.200 jiwa.
Tim advokasi menilai bahwa bencana Sumatra telah memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai bencana berskala nasional oleh pemerintah pusat. Penetapan status nasional sangat penting untuk mempercepat respons dan alokasi sumber daya dalam penanganan darurat.
"Sehingga penanganan bencana di lapangan menjadi lambat, terhambat, karena sumber daya di daerah itu terbatas. Beda cerita kalau pemerintah pusat turun langsung," ujar Qodrat.
Tiga menteri digugat karena diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam, yang diyakini berkontribusi pada parahnya bencana ekologis di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala BNPB turut digugat atas dugaan kelalaian dalam membangun sistem peringatan dini bencana yang efektif dan responsif terhadap peringatan yang telah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).