TREN.BISNISMARKET.COM - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara tegas menyatakan bahwa masuknya investasi asing langsung ke Indonesia tidak boleh sampai mengorbankan atau melanggar hak-hak dasar para pekerja.
Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori, menyoroti adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan saat ini, di mana pelanggaran hak-hak fundamental pekerja sering kali ditoleransi demi menjaga kelancaran aliran modal asing.
Fenomena ini terlihat dalam berbagai praktik di lapangan, seperti kegagalan perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, pengabaian terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga dugaan adanya upaya sistematis untuk memberangus serikat pekerja.
Ahmad Ansyori menyampaikan pandangannya mengenai prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional saat forum BIG Strategic Forum 2026 yang diselenggarakan di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026).
"Investasi asing itu kita undang, kita welcome, kita selebrasi, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawahnya," kata Ansyori dalam pernyataannya tersebut.
Selain isu pelanggaran hak dasar, Ansyori juga menyoroti dua praktik lain yang merugikan pekerja, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak dengan dalih efisiensi korporasi, serta praktik hit-and-run.
Praktik hit-and-run digambarkan sebagai upaya pelarian aset oleh perusahaan investasi asing yang menggunakan skema korporasi berlapis, sehingga mempersulit pertanggungjawaban hukum di Indonesia.
Dalam skema ini, perusahaan induk seringkali berkedudukan di luar negeri, sementara aset dan kewajiban di Indonesia dapat dipindahtangankan dengan mudah melalui aksi korporasi yang kompleks.
Sebagai bukti empiris kegagalan penerapan itikad baik, Ansyori mencontohkan kasus sengketa pembayaran pesangon 735 pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) senilai sekitar Rp600 miliar atau US$35 juta.