TREN.BISNISMARKET.COM - Paramount Land menjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai komponen fundamental dalam penataan kawasan hunian modern mereka, Paramount Petals, yang berlokasi di wilayah barat Jakarta.
Keputusan ini diambil mengingat semakin meningkatnya kepadatan penduduk, isu polusi udara, serta kenaikan suhu di lingkungan perkotaan saat ini.
Keberadaan ruang-ruang hijau ini kini diakui sebagai salah satu tolok ukur utama yang mencerminkan kualitas hidup yang layak bagi masyarakat urban di tengah hiruk pikuk metropolitan.
Isu mengenai pentingnya ruang terbuka hijau kembali mengemuka dan diperkuat momentumnya saat peringatan Hari Bumi pada tahun 2026 mendatang.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, di mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan landasan hukum terkait hal tersebut.
Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang menggarisbawahi peran vital dari RTH bagi lingkungan perkotaan.
"Ruang terbuka hijau memiliki fungsi strategis sebagai penyerap polusi, pengendali suhu, hingga penopang kesehatan masyarakat," merupakan penegasan yang disampaikan oleh pihak terkait merujuk pada UU tersebut.
Dilansir dari PropertiTerkini.com, pengembangan Paramount Petals berfokus pada optimalisasi RTH tersebut sebagai strategi mitigasi terhadap tantangan lingkungan urban yang dihadapi warga.
Hal ini menunjukkan komitmen pengembang properti dalam menciptakan lingkungan hunian yang tidak hanya modern tetapi juga berkelanjutan dan sehat bagi penghuninya di masa depan.