TREN.BISNISMARKET.COM - Program Bukan Penerima Upah (BPU) dari BPJS Ketenagakerjaan kini membuka pintu perlindungan sosial bagi ibu rumah tangga yang memiliki aktivitas produktif. Fasilitas ini dirancang khusus untuk pekerja mandiri yang tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan.
Kepesertaan dalam program BPU ini menawarkan proteksi komprehensif terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi saat beraktivitas. Perlindungan tersebut mencakup jaminan atas kecelakaan kerja hingga penyediaan tabungan untuk persiapan masa pensiun.
Program BPU ini menargetkan individu yang menjalankan kegiatan usaha secara mandiri, termasuk ibu rumah tangga yang mengelola bisnis sampingan. Contoh penerima manfaatnya adalah mereka yang memiliki usaha katering, jasa laundry, atau berjualan secara daring.
Selain ibu rumah tangga, pekerja lepas seperti penjahit, admin toko daring, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga berhak mengajukan kepesertaan ini. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan adanya batasan penting dalam penerimaan peserta.
Pihak penyelenggara menetapkan bahwa ibu rumah tangga yang sama sekali tidak memiliki penghasilan tidak dapat didaftarkan dalam skema perlindungan BPU ini. Kepesertaan ini mensyaratkan adanya aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan bagi peserta.
Peserta sektor mandiri memiliki fleksibilitas untuk menentukan jenis proteksi yang akan dipilih, disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan spesifik mereka. Terdapat beberapa pilihan perlindungan yang ditawarkan kepada peserta.
Salah satu perlindungan utama adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan proteksi penuh atas risiko medis akibat kecelakaan saat bekerja, termasuk santunan berkala. Ada pula Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena insiden kerja.
"Jaminan Hari Tua berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun," demikian dijelaskan mengenai salah satu manfaat utama program ini.
Prosedur pendaftaran program ini dibuat ringkas dan tidak memerlukan berkas yang rumit seperti slip gaji atau surat keterangan kerja dari korporasi. Syarat dasarnya adalah peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK yang aktif.