TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam tata kelola sumber daya alam dengan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan usaha milik negara (BUMN) ini akan memegang peran sentral dalam mengurus seluruh transaksi perdagangan ekspor komoditas-komoditas yang dianggap strategis oleh negara.

Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap devisa hasil ekspor. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk secara efektif menekan praktik pencatatan nilai ekspor yang tidak akurat, seperti trade miss invoicing maupun under invoicing.

Penetapan ini disampaikan langsung dalam konteks acara Penyampaian KEM PPKF 2027 di Gedung DPR RI pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi juru bicara utama dalam konferensi pers tersebut.

Airlangga Hartarto menjelaskan fokus kebijakan ini adalah memastikan transparansi penuh dalam mekanisme perdagangan luar negeri. "Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga Hartarto.

Praktik pencatatan yang tidak akurat selama ini telah menimbulkan perbedaan data yang signifikan antara nilai ekspor dari Indonesia dengan data impor di negara tujuan. Perbedaan angka ini berdampak langsung pada penerimaan devisa negara dan stabilitas nilai tukar Rupiah.

"Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor," kata Airlangga Hartarto. Hal ini menggarisbawahi urgensi dari implementasi sistem pengawasan yang lebih ketat.

Pengelolaan ekspor komoditas strategis kini sepenuhnya dialihkan melalui BUMN khusus yang telah mendapatkan mandat resmi dari pemerintah pusat. Kebijakan baru ini diproyeksikan mampu mengikis praktik ilegal serta memaksimalkan pendapatan negara dari sumber daya alam.

Pada fase awal penerapan, skema pengalihan ini akan difokuskan pada tiga komoditas nasional utama yang menjadi prioritas. Tiga komoditas tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, serta paduan berbasis besi yang dikenal sebagai ferro alloy.

Masa pengenalan sistem baru ini akan dimulai dengan model transisi selama tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, eksportir masih diizinkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri.