TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersiap untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan sektor akomodasi pariwisata di Indonesia yang masih banyak beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun pusat. Langkah ini dilakukan demi menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih sehat, tertata, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Rencananya, Kemenpar akan segera mengadakan pertemuan khusus dengan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi Online Travel Agent (OTA) yang berperan besar dalam distribusi pemesanan akomodasi daring. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah membahas mekanisme efektif untuk menghapus atau mengeluarkan penginapan ilegal dari platform pemesanan.

Isu penertiban ini menjadi sangat krusial mengingat potensi dampak yang luas terhadap pasar pariwisata nasional. Diperkirakan, ada lebih dari 470.000 unit akomodasi yang saat ini terdaftar atau beroperasi di platform digital yang terancam keberadaannya jika terbukti melanggar regulasi perizinan.

Dampak dari penertiban ini diprediksi akan sangat signifikan, tidak hanya bagi pemilik properti yang melanggar, tetapi juga bagi konsumen yang mencari akomodasi terjamin kualitas dan keamanannya. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap penginapan yang ditawarkan kepada wisatawan telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

Menanggapi rencana penertiban ini, salah satu platform pemesanan daring, BookCabin, telah memberikan respons resmi mengenai posisi mereka dalam isu penginapan ilegal. Pihak OTA tersebut menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi penuh dengan otoritas terkait.

"Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim pariwisata yang profesional, dan kami akan mematuhi segala regulasi yang dikeluarkan terkait penghapusan akomodasi tanpa izin," kata perwakilan BookCabin.

BookCabin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola pariwisata yang baik, terutama karena mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap keamanan data dan kenyamanan pengguna yang melakukan transaksi melalui platform mereka. Mereka berharap proses transisi penertiban dapat dilakukan secara terstruktur.

"Kami akan segera melakukan audit internal dan memverifikasi ulang kelengkapan dokumen legalitas mitra properti kami sejalan dengan arahan Kementerian Pariwisata," ujar perwakilan BookCabin lebih lanjut.

Dilansir dari berbagai sumber, pertemuan antara Kemenpar dan OTA ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka waktu yang jelas mengenai kapan penertiban masif akan dimulai, serta bagaimana mekanisme banding atau pemenuhan izin bagi pemilik akomodasi yang belum lengkap.