TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menyiapkan langkah penegakan hukum yang tegas terhadap platform perdagangan elektronik atau marketplace yang terbukti melanggar ketentuan baru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang berfokus pada perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku UMKM dalam ekosistem digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang mekanisme penegakan aturan yang jelas apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh platform perdagangan digital yang beroperasi di Indonesia. Langkah penindakan ini bertujuan menjaga keseimbangan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Adapun sanksi yang disiapkan pemerintah mencakup beberapa tingkatan, dimulai dari penindakan awal hingga sanksi yang lebih berat. Sanksi paling ringan adalah pengumuman pelanggaran tersebut kepada publik luas sebagai bentuk transparansi.
"Sanksinya pertama kita akan ekspos di publik apabila ada marketplace yang melanggar," ujar Maman Abdurrahman saat ditemui awak media usai menghadiri acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/6/2026).
Tingkat sanksi berikutnya, yang dianggap paling serius, adalah rekomendasi resmi kepada kementerian terkait untuk meninjau izin operasional platform tersebut. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memegang otoritas utama dalam hal perizinan tersebut.
"Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi," tambah Menteri Maman Abdurrahman.
Meskipun ancaman sanksi telah disampaikan, Menteri Maman Abdulrahman menyatakan keyakinannya bahwa para pelaku marketplace akan mematuhi regulasi yang baru ditetapkan ini. Pemerintah meyakini hal ini karena telah dilakukan koordinasi intensif sebelumnya.
Pemerintah menegaskan bahwa intervensi hukum hanya akan dilakukan jika terbukti ada kerugian signifikan yang dialami oleh pelaku UMKM akibat kebijakan atau praktik platform digital tertentu. Di sisi lain, UMKM juga didorong untuk berbenah diri.
"Dalam beberapa hal tertentu, apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan," kata Maman Abdurrahman.