TREN.BISNISMARKET.COM - Berbagai kalangan di Indonesia menyampaikan pandangan bahwa fokus utama dalam penanganan isu pekerjaan alih daya (outsourcing) seharusnya tertuju pada pengawasan, bukan semata-mata merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026. Aspek pengawasan dinilai menjadi kunci utama agar aturan yang sudah ada dapat berjalan efektif di lapangan.
Permenaker No. 7/2026 sendiri mengatur enam sektor pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan. Sektor-sektor tersebut mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. Selain itu, aturan ini juga mencakup layanan penunjang operasional di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah merespons dinamika yang muncul terkait aturan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan. Keterbukaan ini disampaikan menyusul adanya aspirasi dari berbagai pihak yang ingin meninjau kembali substansi aturan yang berlaku saat ini.
"Dari pemerintah kita melihat ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap. Tunggu saja," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).
Menaker Yassierli juga mengakui adanya dinamika pembahasan aturan tersebut, di mana unsur pengusaha, serikat buruh, dan serikat pekerja terus menyampaikan masukan selama proses diskusi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Meskipun demikian, pemerintah meminta semua pihak untuk menahan diri sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Kalangan buruh menekankan bahwa tata kelola outsourcing tidak hanya berhenti pada rumusan aturan di atas kertas, tetapi harus diiringi dengan pengawasan ketat. Mereka menyoroti bahwa perlindungan tenaga kerja yang dialihdayakan masih jauh tertinggal dibandingkan pekerja tetap atau kontrak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menegaskan perbedaan mendasar dalam hak-hak pekerja alih daya dibandingkan status kepegawaian lainnya di Indonesia. Hal ini dianggap kontras dengan praktik di negara lain yang memiliki penegakan hukum kuat dalam pemenuhan hak buruh.
"Seandainya praktik outsourcing itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebetulnya resistensi itu tidak akan terlalu kuat," kata Ristadi kepada Bisnis, pada Kamis (18/6/2026).
Ristadi menggarisbawahi bahwa pekerja alih daya seharusnya menerima hak dasar yang sama, meliputi upah minimum, jaminan sosial, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mudah. Perbedaan status seharusnya hanya terletak pada hubungan kerja dengan perusahaan penyedia, bukan pada pemenuhan hak dasar mereka.