TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi telah memulai langkah-langkah persiapan untuk musim haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Langkah ini diambil setelah pemerintah Indonesia menerima jadwal resmi mengenai musim haji dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Moch. Irfan Yusuf, memaparkan bahwa seluruh tahapan persiapan krusial untuk haji tahun 2027 telah diagendakan berlangsung sejak akhir Mei 2026. Proses panjang ini ditargetkan rampung hingga momen kedatangan perdana jemaah haji Indonesia pada April 2027 mendatang.
Tahap awal persiapan ini dimulai pada 12 Zulhijah 1447 Hijriah, yang bertepatan dengan 29 Mei 2026. Pada fase ini, Kemenhaj fokus pada penerimaan dokumen awal yang menjadi landasan pengaturan jadwal musim haji 1448 Hijriah.
"Fase pertama persiapan awal, tanggal 12 Zulhijah 1447 atau 29 Mei 2026, penerimaan dokumen pengaturan jadwal musim haji 1448 Hijriah," kata Irfan dalam sesi rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).
Dilansir dari Bisnis.com, pada 30 Juni 2026, pemerintah dijadwalkan untuk mulai menentukan preferensi akomodasi bagi seluruh jemaah di dua kota suci, yaitu Makkah dan Madinah. Tahapan ini diikuti dengan aktivasi transfer dana ke e-wallet Nusuk Masar, penunjukan maskapai, serta pengaturan kuota penerbangan jemaah pada 15 Juli 2026.
Memasuki akhir Juli 2026, fokus bergeser pada fase kontrak dan pengaturan layanan yang lebih spesifik. Pada 29 Juli 2026, Kemenhaj akan mengonfirmasi referensi kemah, menandatangani kontrak paket layanan, mendokumentasikan kontrak maskapai, dan melakukan input preferensi kartu Nusuk.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu penting pada 13 Agustus 2026, yakni batas akhir untuk retensi kemah serta membuka peluang penambahan operator perjalanan haji baru. Sehari setelahnya, serangkaian rapat persiapan, registrasi pergerakan jemaah, kontrak layanan medis, dan pengunggahan data jemaah akan dimulai.
Tahap selanjutnya menyoroti batas akhir pendaftaran haji di negara asal jemaah, yang ditetapkan pada 26 September 2026. Pada tanggal yang sama, pemerintah juga menetapkan batas akhir kontrak layanan dan pengunggahan data anggota kantor terkait.
Menteri Irfan menjelaskan bahwa fase ketiga akan memasuki tahap komitmen dan pembayaran, di mana penandatanganan resmi perjanjian pengaturan haji serta preferensi pergerakan jemaah dijadwalkan pada 8 November 2026.