TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan program penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui berbagai strategi. Upaya ini mencakup peningkatan kuota rumah subsidi, pembangunan rumah susun di area perkotaan, serta pemberian berbagai insentif untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah.
Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar program perumahan ini dilaksanakan secara masif. Pelaksanaan program harus disertai dengan tata kelola yang baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
"Jadi apa, Bapak Presiden sudah memberikan arahan, itu dilakukan dengan tata kelola yang benar, dan dengan masif supaya bisa dirasakan oleh rakyat karena masih banyak rakyat Indonesia yang rumahnya tidak layak huni," ujar Maruarar saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (9/6/2026).
Selain fokus pada pembangunan rumah tapak bersubsidi, pemerintah juga tengah mematangkan rencana pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan perkotaan yang padat penduduk. Saat ini, proses identifikasi dan verifikasi lahan sedang berlangsung intensif bersama kementerian terkait dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dukungan signifikan datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta jajaran BUMN dalam menyiapkan lokasi-lokasi yang potensial untuk pembangunan rusun.
"Kemudian juga rusun-rusun di kota memang kita sedang mensurvei, Pak Nusron sudah sangat membantu, juga Pak Rosan, Pak Doni dari BUMN ya, tanah-tanahnya untuk segera diverifikasi, dipelajari yang mana yang cocok untuk segera dibangun rusun di perkotaan khususnya," jelas Maruarar mengenai progres persiapan lahan tersebut.
Salah satu kebijakan yang dianggap paling berdampak langsung bagi MBR adalah penghapusan sejumlah biaya yang sebelumnya menjadi beban pembeli rumah subsidi. Kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
"Bapak Presiden sudah membuat yang paling fenomenal itu adalah memberikan BPHTB gratis, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang tadinya bayar, tapi sudah gratis bagi MBR, bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Maruarar.
Lebih lanjut, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga telah digratiskan sepenuhnya untuk kelompok sasaran ini. "Kemudian juga PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, itu dulu IMB namanya, itu juga sudah gratis. Itu sangat membantu rakyat," tambahnya.