TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru mengenai batasan kepemilikan modal asing pada perusahaan teknologi finansial (fintech), khususnya pada sektor Peer-to-Peer Lending (P2P lending). Batasan tersebut menetapkan bahwa kepemilikan asing maksimal hanya boleh mencapai 85% dari total saham perusahaan.

Regulasi ini secara spesifik berlaku untuk Penyelenggara Peer-to-Peer Lending (PVML) yang merupakan bagian penting dari ekosistem keuangan digital di Indonesia. Penetapan persentase kepemilikan ini bertujuan untuk menjaga kendali domestik atas aset dan operasional sektor vital tersebut.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi penetapan batas kepemilikan asing ini dengan menyatakan adanya tantangan baru yang dihadapi industri. Industri fintech kini merasa kesulitan dalam upaya mereka untuk menarik lebih banyak investasi dari pihak asing.

Kesulitan dalam menarik investor asing ini diperparah oleh isu-isu yang beredar mengenai industri P2P lending belakangan ini. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah tuduhan adanya praktik kartel bunga pinjaman.

"OJK tetapkan batas kepemilikan asing 85% pada PVML, termasuk fintech P2P lending," ujar perwakilan industri, menggarisbawahi poin utama dari kebijakan baru tersebut.

Persepsi negatif terkait isu bunga tinggi ini dikhawatirkan dapat membuat investor global menjadi ragu untuk menanamkan modalnya di pasar fintech Indonesia. Hal ini merupakan tantangan signifikan bagi pertumbuhan sektor tersebut.

AFPI secara terbuka mengakui bahwa isu kartel bunga telah menjadi penghalang nyata dalam negosiasi dan upaya akuisisi investor asing. Kekhawatiran ini perlu diatasi agar pendanaan internasional tetap mengalir.

"Fintech kesulitan gaet investor asing karena tuduhan kartel bunga," kata perwakilan AFPI, menjelaskan dampak langsung dari sentimen pasar terhadap upaya mereka.

Dilansir dari informasi yang beredar, pembatasan kepemilikan 85% ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara keterbukaan terhadap modal asing dan kepentingan strategis nasional dalam sektor teknologi finansial.