TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), telah mengambil langkah signifikan dalam proses rekrutmen SDM. Keputusan ini secara resmi mencabut ketentuan denda sebesar Rp100 juta yang sebelumnya dibebankan kepada peserta seleksi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.

Keputusan penting ini ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2026. Pengumuman ini berfungsi sebagai penyempurnaan resmi atas regulasi sebelumnya, yaitu Pengumuman Panselnas Nomor 08 Tahun 2026.

Ketua Tim Pelaksana Panselnas sekaligus Wakil Kepala II BP BUMN, Tedi Bharata, mengonfirmasi pencabutan klausul finansial tersebut. Pencabutan ini bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk keraguan bagi para kandidat yang berpotensi.

"Guna memastikan tidak ada hambatan administratif yang menghalangi talenta terbaik untuk bergabung, ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa pinalti sebesar Rp100.000.000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Tedi dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Pencabutan ini mengakhiri polemik yang muncul terkait klausul denda Rp100 juta yang tercantum dalam Surat Pernyataan peserta seleksi SDM KDKMP dan KNMP. Sebelumnya, peserta diwajibkan menyetujui konsekuensi finansial tersebut pada Lampiran I poin 13.

Berdasarkan aturan lama, peserta yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir harus menanggung penalti finansial tersebut. Klausul tersebut merujuk pada poin 12 yang mewajibkan ikatan dinas selama dua tahun sejak tanggal efektif penempatan.

Kini, Tedi menegaskan bahwa ketentuan mengenai penalti finansial tersebut telah dicabut sepenuhnya dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme seleksi yang sedang berlangsung.

Dalam pengumuman terbaru tersebut, Panselnas juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai ikatan dinas yang tertuang pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 12 akan disesuaikan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, Panselnas berharap para peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan kapasitas diri masing-masing.