TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan rencana strategis untuk segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang spesifik bagi komoditas beras fortifikasi. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap terungkapnya praktik pengolahan ulang atau 'sulap' beras medium menjadi beras khusus oleh sejumlah pelaku usaha di berbagai daerah.

Fenomena pengalihan pasokan beras medium oleh para pelaku usaha ini disebut sebagai pemicu utama kenaikan harga beras medium yang terjadi di tingkat konsumen. Motif utama di balik praktik ini adalah adanya selisih keuntungan finansial yang signifikan antara biaya modal beras medium dan harga jual beras khusus di pasar modern.

Plt Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menyoroti bahwa lonjakan harga gabah yang sempat mencapai Rp 7.700 per kilogram, ditambah kenaikan harga beras medium, mendesak adanya intervensi regulasi khusus untuk beras fortifikasi.

"Jadi, memang harga gabah di beberapa wilayah itu mencapai Rp 7.700 per kilogram, begitu juga adanya kenaikan harga beras medium di beberapa wilayah. Setelah kami melakukan analisa di Badan Pangan Nasional, ternyata memang harus ada pengaturan kaitan dengan beras khusus atau beras fortifikasi," ujar Sarwo Edhy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Bapanas telah melakukan perhitungan rinci mengenai biaya yang dibutuhkan untuk proses fortifikasi beras. Menurut analisis mereka, modal maksimal yang diperlukan pelaku usaha untuk proses pencampuran dan penambahan zat gizi hanya berkisar Rp 1.400 per kilogram.

Rincian biaya tersebut mencakup penambahan zat gizi penting seperti iodine zinc, asam folat, serta vitamin B kompleks yang diperkirakan memakan biaya antara Rp 500 hingga Rp 1.000 per kilogram. Selain itu, terdapat pula komponen biaya operasional untuk proses pencampuran (mixing) yang diperkirakan sekitar Rp 400 per kilogram.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan para pelaku usaha beras fortifikasi atau beras khusus ini membeli beras medium untuk diolah ulang, karena untungnya cukup besar. Kalau kami hitung, biaya fortifikasi itu terdiri dari penambahan iodine zinc, asam folat, kemudian vitamin B complex itu mengisarkan biayanya antara Rp 500 sampai Rp 1.000 per kilogram. Kemudian biaya mixing-nya itu sekitar Rp 400 per kilogram. Sehingga kalau kita total, biaya maksimal untuk 1 kilogram beras itu Rp 1.400," tambah Sarwo Edhy.

Dengan biaya pengolahan bersih sekitar Rp 14.900 per kilogram, para pelaku usaha ini kemudian dapat menjual beras olahan tersebut dengan label beras khusus di berbagai supermarket. Harga jualnya dapat mencapai kisaran antara Rp 17.000 hingga Rp 27.000 per kilogram, menunjukkan margin keuntungan yang sangat menarik.

Untuk merumuskan kebijakan HET yang dianggap ideal dan adil, Bapanas mengonfirmasi bahwa mereka telah mengadakan serangkaian koordinasi dan pertemuan intensif dengan pihak-pihak pelaku usaha beras fortifikasi.