TREN.BISNISMARKET.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes kini memasuki babak baru setelah sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini berawal dari adanya temuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes mengenai adanya aktivitas absensi daring yang mencurigakan. Temuan tersebut terdeteksi pada periode tanggal 29 hingga 30 April 2026.
"Kasus tersebut bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes terkait dugaan adanya absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29 hingga 30 April 2026," jelas Kapolres Brebes Lilik Ardhiansyah.
Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes melakukan investigasi mendalam. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pengalihan titik koordinat dalam sistem presensi elektronik milik Pemkab Brebes.
Modus operandi yang digunakan memungkinkan para ASN tersebut untuk absen secara daring meskipun mereka tidak berada di lokasi fisik yang telah ditetapkan dalam sistem presensi. Hal ini mengindikasikan adanya celah keamanan yang dimanfaatkan secara ilegal.
BKPSDMD Kabupaten Brebes kemudian secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada Polres Brebes agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menegakkan integritas sistem kepegawaian daerah.
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, penyidik telah menetapkan sembilan individu sebagai tersangka, yakni dengan inisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Tersangka utama berinisial AH (41) diduga kuat berperan dalam penciptaan aplikasi ilegal bernama "Person," yang berfungsi untuk menerobos sistem aplikasi presensi resmi milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari membantu pembuatan rekening penerima hasil penjualan aplikasi hingga memasarkan dan mengedarkan aplikasi tersebut melalui berbagai platform komunikasi, termasuk grup WhatsApp.