TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini kembali mengambil langkah penyesuaian kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan. Keputusan ini diambil pada hari Selasa, 9 Juni 2026, sebagai upaya untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

Langkah terbaru ini menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps). Dengan kenaikan ini, suku bunga acuan kini berada di level 5,5%.

Kenaikan suku bunga ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang juga telah dilakukan BI. Sebelumnya, bank sentral telah menaikkan suku bunga sebesar 50 bps, yang membawa level suku bunga berada di 5,25%.

Asosiasi Pengembang Indonesia (REI) menyatakan kekhawatiran serius terhadap dampak kebijakan suku bunga ini terhadap sektor properti. Mereka menilai kenaikan suku bunga berpotensi menekan daya beli masyarakat untuk properti komersial.

Khususnya, sektor properti yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah diperkirakan akan merasakan dampak paling signifikan. Hal ini karena pembelian properti non-subsidi sangat bergantung pada skema pembiayaan melalui kredit perbankan.

"Kenaikan suku bunga acuan BI sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5% pada Selasa (9/6/2026) padahal sebelumnya BI sudah kerek BI rate 50 bps ke level 5,25%," ujar perwakilan REI.

Peningkatan suku bunga acuan ini secara langsung akan memengaruhi suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit lainnya yang ditawarkan oleh bank komersial. Kenaikan biaya pinjaman ini diperkirakan akan mengurangi minat masyarakat untuk mengambil kredit properti.

Oleh karena itu, REI mendesak adanya perhatian khusus dari berbagai pihak terkait agar sektor properti non-subsidi tetap dapat bergerak positif di tengah tantangan kenaikan suku bunga ini.

Dikutip dari sumber berita, kebijakan ini diambil dalam konteks upaya BI untuk mengendalikan potensi inflasi yang mungkin muncul di tengah kondisi ekonomi saat itu.