TREN.BISNISMARKET.COM - PT TASPEN (Persero) telah secara resmi mengumumkan kesiapan mereka dalam menyalurkan Gaji ke-13 untuk seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Proses pencairan dana tambahan ini dijadwalkan akan dimulai paling cepat pada hari Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari regulasi resmi yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Proses transfer dana Gaji ke-13 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui jaringan 46 mitra bayar resmi yang dimiliki oleh TASPEN. Mitra bayar tersebut mencakup berbagai lembaga perbankan maupun Kantor Pos yang tersebar di berbagai wilayah operasional.

Mekanisme pembayaran dana tambahan bagi para purnabakti ini dirancang agar berjalan otomatis dan efisien. Dana akan diproses langsung masuk ke rekening penerima tanpa memerlukan prosedur pendaftaran ulang khusus dari pihak pensiunan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan kemudahan prosedur bagi para penerima manfaat. "para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau melakukan autentikasi ulang khusus untuk pencairan gaji ke-13 ini," tegas Henra.

Meskipun demikian, terdapat catatan bagi pensiunan terkait kelancaran administrasi. Para penerima yang belum menyelesaikan proses verifikasi data bulanan pada awal Juni diminta untuk segera menyelesaikannya melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.

Hal ini penting dilakukan demi menjamin kelancaran pengiriman seluruh dana penunjang yang telah dipersiapkan oleh TASPEN. Penyelesaian verifikasi data akan memastikan data penerima selalu mutakhir dan sesuai dengan basis data terkini.

Acuan besaran nominal Gaji ke-13 yang akan disalurkan dihitung berdasarkan struktur komponen penghasilan resmi yang terakhir diterima para pensiunan pada bulan Mei 2026. Komponen ini mencakup beberapa unsur penting.

Komponen penghasilan tersebut meliputi dana pensiun pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Selain itu, terdapat tunjangan keluarga, yang terdiri dari 10 persen untuk pasangan dan 2 persen untuk anak, serta tunjangan pangan tunai setara 10 kilogram beras.