TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Swedia telah mengambil langkah signifikan dengan memutuskan untuk melarang penggunaan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah. Keputusan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif seiring dimulainya tahun ajaran baru pada musim gugur mendatang, sekitar bulan Juni.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar negara Nordik tersebut untuk mengurangi ketergantungan siswa pada layar digital dan mengembalikan metode pembelajaran yang lebih mengedepankan buku serta alat belajar konvensional di ruang kelas. Langkah ini sejalan dengan fokus pemerintah koalisi kanan-tengah yang sejak tahun 2023 telah mendorong prioritas pada waktu membaca yang lebih banyak.

Pemerintah Swedia meyakini bahwa penggunaan buku dan sarana belajar tradisional memberikan dampak yang lebih efektif pada perkembangan kognitif siswa dibandingkan perangkat digital dalam proses pendidikan. Hal ini menjadi landasan utama di balik dikeluarkannya regulasi baru tersebut.

Ketua Komite Pendidikan Parlemen Swedia, Joar Forsell, mengungkapkan bahwa pemerintah mengamati adanya penurunan signifikan dalam kemampuan membaca dan menulis, terutama di kalangan siswa yang usianya masih muda.

"Kami mengurangi penggunaan layar karena kami percaya bahwa buku dan metode belajar yang lebih tradisional lebih baik bagi anak-anak," ujar Forsell, dikutip dari APNews, Selasa (9/6/2026).

Larangan HP ini secara spesifik bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang minim distraksi dan lebih fokus, sekaligus memperluas pembatasan yang sebelumnya sudah diterapkan secara mandiri oleh berbagai sekolah di Swedia.

Keputusan Swedia ini mencerminkan tren pembatasan penggunaan ponsel dan perangkat digital yang kini mulai diadopsi secara global di berbagai negara. Indonesia sendiri telah lebih dulu mengambil langkah serupa dalam konteks pembatasan akses digital bagi anak.

Di Indonesia, pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun telah diberlakukan sejak 28 Maret 2026, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang diperkuat dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Sebanyak delapan platform digital telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan pembatasan akses awal tersebut, karena dianggap berisiko tinggi bagi anak di bawah umur. Platform tersebut meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.