TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan signifikan terjadi dalam upaya perlindungan anak di ranah digital global, di mana beberapa negara mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah umur. Langkah ini sejalan dengan regulasi yang telah lebih dulu diterapkan di Indonesia, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang diperkenalkan Maret 2025.

Regulasi di Indonesia kemudian diperkuat dan diberlakukan secara penuh melalui Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengatur batasan usia penggunaan platform digital demi keamanan siber anak-anak.

Sebelum Indonesia, Australia telah menjadi pelopor utama dalam menerapkan larangan tegas akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Desember 2025. Aturan dari Australia ini kemudian menjadi inspirasi dan acuan bagi negara-negara lain di berbagai belahan dunia, termasuk Eropa dan Asia.

Terbaru, Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi bergabung dalam barisan negara yang mengatur pembatasan media sosial, meniru pendekatan Indonesia dan Australia. Meskipun demikian, UEA menetapkan batas usia minimum yang sedikit berbeda, yaitu 15 tahun, bukan 16 tahun seperti di Australia.

UEA mencatatkan diri sebagai negara Arab pertama yang secara resmi memperkenalkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur, dengan tujuan utama melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif konten internet. Hal ini menggarisbawahi kekhawatiran internasional yang meluas mengenai keamanan digital anak.

Berdasarkan resolusi yang disetujui pada Kamis (18/6) waktu setempat, anak-anak yang belum mencapai usia 15 tahun akan dilarang keras untuk membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun media sosial pribadi. Informasi ini didapatkan dari Reuters pada Jumat (19/6/2026).

"Anak-anak di bawah usia 15 tahun akan dilarang membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun media sosial pribadi," menurut kantor media pemerintah UEA.

Larangan ini memiliki implikasi praktis, di mana anak-anak di bawah batas usia tersebut tidak akan bisa melakukan aktivitas seperti memposting konten, memberikan komentar, berbagi unggahan, atau bergabung dalam grup publik di platform tersebut.

Adapun untuk remaja berusia 15 dan 16 tahun, mereka masih diizinkan menggunakan media sosial, namun dengan syarat tunduk pada peningkatan pengamanan yang ketat. Pengamanan tersebut meliputi kontrol konten yang sesuai usia dan pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal.